
Tenaga kerja kontrak (outsourcing) bukan lagi hal yang asing bagi banyak perusahaan. Bahkan dewasa ini, para perusahaan memilih meng-outsource posisi-posisi yang memiliki kecenderungan turn over yang tinggi, misalnya saja para direct sales, para pekerja di call center atau para tenaga admin.Di satu sisi manajemen menganggap posisi-posisi tersebut memiliki turn over yang tinggi, sedangkan dari sisi si karyawan kontrak, mereka memiliki kecenderungan untuk selalu mencari pekerjaan lain dimana mereka dapat menjadi pegawai tetap. Mengapa demikian? Mari kita membahasnya dari kedua sisi tersebut.
Perusaahaan Lebih Memilih Mempekerjakan Tenaga Kontrak
Kecenderungan untuk memilih tenaga kontrak dapat terjadi ketika perusahaan merasa dengan mempekerjakan outsourcing maka perusahaan dapat menghindari adanya suatu keterikatan yang dapat membuat pihak manajemen mengeluarkan biaya yang bertambah sehubungan dengan masa kerja karyawan dan hak-hak sebagai karyawan tetap. Misalnya dalah hal kenaikan gaji per tahun, adanya jaminan kesehatan, adanya tunjangan hari tua, dan sebagainya.
Untuk mempertahankan tenaga kerja kontraknya kadang perusahaan melakukan trik-trik sehingga tidak menyalahi peratuan ketenagakerjaan yang ada. Undang-undang No. 13 tahun 2003, pasal 59 ayat 4 berbunyi, “Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.” Dengan kata lain hanya dapat diperpanjang satu kali dengan total masa kerja maksimum 3 tahun. Untuk itu perusahaan sering kali mnsiasati dengan mempekerjakan tenaga kerja kontrak kemudian memperpanjang kontrak tersebut 1 kali, atau paling lama total kontrak adalah 3 tahun. Setelah itu tenaga kerja tersebut kembali dipekerjakan dengan berganti agent. Atau dengan adanya “pemutihan” atau masa tunggu satu bulan sehingga si tenaga kontrak tersebut dapat direkrut lagi.
Tenaga Kerja Kontrak Tetap Berusaha Mencari Kesempatan Menjadi Karyawan Tetap
Nilai negatif yang dirasakan oleh tenaga kerja kontrak adalah bahwa mereka sering kali mendapatkan perlakuan seolah-olah mereka adalah warga kelas dua. Mengapa dikatakan seperti itu? Dalam tanggung jawab pekerjaan, mereka bisa saja mendapatkan kepercayaan yang sama, tetapi dalam sisi remunerasi dasar mereka sering kali mendapatkan yang lebih rendah. Juga sering kali mereka tidak diikutsertakan dalam program-program yang ada seperti program training dan pengembangan ataupun rogram-program rekreasi ataupun program-program kegiatan lainnya. Apalagi perusahaan outsourcing tersebut mengenakan fee yang cukup tinggi, maka pihak perusahaan akan lebih memperhitungkan terhadap semua biaya yang kemudian akan ditimbulkan dengan mempekerjakan tenaga kontrak tersebut.
Tanpa disadari hal ini pun akan berdampak pada produktivitas kerja dari si tenaga kontrak. Oleh karena mereka selalu mencari kesempatn untuk dapat bekerja di perusahaan yang lain sebagai tenaga tetap otomatis ini membuat konsentrasi kerja mereka pun terganggu. Selain itu mereka pun menjadi kurang mengambil tanggung jawab sebagai bagian dari perusahaan dengan menganggap bahwa mereka bukanlah bagian yang penting dari perusahaan.
PERLUKAH MENUMERASI TENAGA KONTRAK?
Inilah saatnya para perusahaan outsorcing mulai memikirkan untuk mengembangkan tenaga kerja yang mereka miliki sehingga menjadi tenaga kerja kontrak dapat menjadi pilihan para pekerja.
Dapat diterapkan dan dipertimbangkan bahwa perusahaan outsourcing dapat menerapkan sistem appraisal, reward dan punishment kepada karyawan kontrak mereka, Hal ini pasti akan berdampak kepada produktivitas kerja mereka. Dalam hal ini pastilah perusahaan outsourcing dapat mengatur kesepakatan dengan perusahaan si pemberi kerja. Selain itu perusahaan outsourcing mulai membuat paket renumerasi yang menarik di mana adanya nilai gaji pokok yang sesuai dengan posisi serta kemampuan yang ada, adanya jaminan kesehatan, jamsostek bahkan jaminan hari tua. Adanya THR dan bonus bahkan pemberian tunjangan-tunjangan lainnya.
Apabila perusahaan outsourching dapat menerapkan paket renumerasi yang menguntungkan, maka tidak dapat disangkal akan banyak tenaga kerja yang kelak akan memilih menjadi tenaga kerja kontrak. Mengapa? Sebab mereka akan memiliki keleluasaan dalam mengatur sistem kerja mereka. Pada saat mereka telah mendapatkan tabungan yang cukuop, misalkan, dan mereka ingin berlibur panjang, maka saat masa kontrak mereka habis maka mereka dapat berlibur tanpa harus terbentur masalah cuti. Di sisi yang lain, mereka tidak akan takut kehilangan pekerjaan sehabis masa berlibur mereka oleh karena mereka yakin bahwa tenaga mereka dibutuhkan oleh banyak pemberi kerja. Dari sisi kemampuan, para tenaga kerja kontrak pun tidak akan ragu-ragu untuk mengembangkkan diri mereka sendiri sehingga mereka menjadi tenaga kerja profesional yang kemudian akan dicari banyak perusahaan.
Apabila para perusahaan outsourcing memiliki sistem remunerasi yang baik, sistem-sistem pengembangan yang baik, maka akan banyak tenaga kerja ahli maupun tenaga kerja profesional yang akan memilih menjadi tenaga kerja kontrak.
KATA SANG PAKAR
Dalam UU no 13 Pasal 59 disebutkan syarat kontrak kerja atau yang pada peraturan disebut sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagai berikut: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun
c. Pekerjaan yang bersifat musiman
d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
e. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Jika perusahaan mengikuti aturan tersebut sebagaimana mestinya berarti tidak akan ada kasus status kontrak menjadi tetap, karena pekerjaan tersebut paling lama hanya 3 tahun dan setelah 3 tahun kontrak kerja berakhir. Tidak disebutkan lagi lanjutannya. Perlu diingat bahwa kontrak kerja bukanlah jenjang untuk menjadi karyawan tetap.
"Jika perusahaan melakukan kontrak kerja untuk pekerjaan yang bersifat tetap sehingga tidak memenuhi ketentuan pada UU no.13 pasal 59 tersebut, maka PKWT berubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau dengan kata lain karyawan kontrak menjadi karyawan tetap, terhitung sejak adanya hubungan kerja
Dalam kasus dimana ada karyawan yang dikontrak kontrak untuk pekerjaan yang bersifat sementara, lalu perusahaan melihat kinerja ybs bagus dan perusahaan akan mempekerjakan ybs untuk pekerjaan yang bersifat tetap, yang tentu berbeda dengan jenis pekerjaan saat kontrak, maka terjadilah hubungan kerja baru dengan PKWTT yang dapat mensyaratkan adanya masa percobaan paling lama 3 bulan, dan masa kerja terhitung sejak adanya PKWTT.
Detail pelaksanaan PKWT dapat dilihat pada Kepmen 100 tahun 2004" (sumber:portalhr.com)
Bekerja adalah ibadah dan teruslah para saudaraku yang saat ini sedang mengabdikan diri sebagai tenaga harian lepas, marilah kita bekerja dengan sebaik-baiknya jangan lupa berdoa dan berikhtiar agar suatu saat Allah.SWT mendengarkan doa-doa kita untuk dapat merubah nasib para tenaga harian lepas kedepan, semoga Negara Indonesia yang kami cintai ini dapat terus maju dan berkembang, sehingga dengan penuh harapan kami tenaga harian lepas suatu saat dibutuhkan untuk menjadi karyawan tetap.
Mohon maaf yang sebesar-besarnya jika didalam penulisan ada kesalahan dan tidak benar karena kehilafan saya dalam menulis, dan untuk para pembaca / rekan – rekan tenaga harian lepas ( THL ) silahkan tinggalkan pesan dan kesan kalian dengan sopan dan santun, dengan tidak meninggalkan spam dan sara, terima kasih







1 komentar:
Mantab jiwa salam kenal dari Krisnanda Go Blog
Posting Komentar